Sambo Punya Situs Judi Irjen Pol Ferdy Sambo Sekarang

Sambo Punya Situs Judi Irjen Pol Ferdy Sambo Sekarang

"Kami menyayangkan dan kita mengecam sikap siapapun yang melakukan peretasan tersebut. Ini sebenarnya langkah yang sangat-sangat tidak demokratis," papar Komisioner Komnas HAM Choirul Anam pada awak media, Sabtu (6/8/2022) malam.

Menurut Anam, perbuatan itu selain bentuk  antidemokrasi hal tersebut juga merugikan masyarakat dalam mengakses informasi serta penegakan hukum di indonesia.

"Kami minta supaya ini memang menjadi atensi khusus dari kepolisian untuk memproses siapa yang melakukan peretasan terhadap media Tempo dan saya kira peristiwa ini tidak boleh terjadi kepada siapapun," imbuhnya.

Anam mengimbau jika ada pihak-pihak yang tidak setuju terhadap pemberitaan yang dilakukan jurnalis dia pun menyarankan untuk menggunakan hak sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

"Kalau ada yang tidak setuju terhadap sebuah pemberitaan oleh rekan rekan jurnalis, gunakanlah hak sesuai dengan undang-undang ynag berlaku," tandasnya.

Diketahui, situs Tempo di-hack oleh orang tak dikenal. Tempo menjadi tidak bisa dibuka sejak memberitakan penangkapan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo pada Sabtu, (6/8/2022).

Halaman Selanjutnya :

Hal tersebut dibenarkan oleh Pemimpin Redaksi Tempo Anton Aprianto. Berita yang disinyalir memicu pembajakan situs Tempo tersebut diunggah pukul 21.08 WIB. Tak Lama berselang, situs tersebut diserang hacker.

Situs Judi Irjen Ferdy Sambo

Rabu, 10 Agustus 2022

Presiden kelima RI Megawati Soekarnoputri mengungkapkan kekesalannya dengan kondisi Polri akhir-akhir ini, di mana, sejumlah pejabatnya yang terjerat kasus. Salah satunya, kasus mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Majelis hakim kaget ketika Ahmad Syahrul Ramadhan, sopir ambulans pengantar jenazah Brigadir J mengaku diminta menunggu hingga subuh di Rumah Sakit (RS) Polri.

Terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria mengaku tidak keberatan dengan kesaksian pelapor hilangnya barbuk rekaman CCTV terkait kematian Brigadir J.

Nama makanan yang dijual di aplikasi ojol ini sangat unik karena hampir mirip dengan Irjen Ferdy Sambo yang tengah menjadi perbincangan publik.

Kuasa Hukum Brigadir J, Yonathan Baskoro menanggapi langkah dua pentolan KPK yang menjadi pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Pengakuan LPSK Tidak Terpengaruh Skenario Ferdy Sambo: Karena Tidak Akrab Dengan Jaringan Pelaku

Proses Rekonstruksi Kematian Brigadir J Cacat Substansi, Amnesty Internasional: Perlu Penyelidikan Lebih Lanjut

Cerita LPSK Memotivasi Bharada E Hingga Bersedia Menjadi Justice Collaborator

Dalam sidang lanjutan Senin, 26 September mendatang terkait kasus Ferdy Sambo, pimpinan Sidang Komisi Kode Etik Polri meminta tambahan dua orang saksi untuk dihadirkan, yaitu RS dan Kompol AS.

Berdasarkan hasil survei Charta Politika, sebanyak 52,6 responden sangat setuju Sambo dipecat atas dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir K.

Berbagai pihak mendesakl Polri usut temuan Brigjen Hendra Kurniawan yang gunakan jet pribadi

Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) resmi menolak banding putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan Ferdy Sambo

Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan menolak banding atas sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan Ferdy Sambo terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Sidang banding Ferdy Sambo dijadwalkan dimulai pukul 10.00 WIB dengan dipimpin oleh jenderal bintang tiga alias Komisaris Jenderal (Komjen).

Sidang KKEP Banding atas nama Irjen Ferdy Sambo bakal dipimpin oleh perwira tinggi (pati) pangkat jenderal bintang tiga.

Pernyataan Hibnu ini sekaligus merespons pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak yang menilai Kinerja Polri dalam menangani kasus pembunuhan berencana terhadap kliennya sangat lambat.

Beredar Rekaman Diduga Ferdy Sambo dan Nikita Mirzani, Bahas Kasus KDRT

Audio Diduga Suara Ferdy Sambo, Kuasa Hukum Hanya Benarkan Suara Curhat Nikita Mirzani

Rabu, 15 Februari 2023

Selasa, 30 Agustus 2022

Jumat, 26 Agustus 2022

Jumat, 26 Agustus 2022

Jumat, 26 Agustus 2022

Jumat, 26 Agustus 2022

Jumat, 26 Agustus 2022

Jumat, 26 Agustus 2022

Jumat, 26 Agustus 2022

Rabu, 24 Agustus 2022

Rabu, 24 Agustus 2022

Rabu, 24 Agustus 2022

Rabu, 24 Agustus 2022

Rabu, 24 Agustus 2022

Rabu, 24 Agustus 2022

Selasa, 23 Agustus 2022

Minggu, 21 Agustus 2022

Minggu, 21 Agustus 2022

Minggu, 21 Agustus 2022

Memuat Konten Berikutnya...

Situs berita Tempo diretas pada Sabtu (6/8) malam, tak lama setelah memberitakan kabar Irjen Ferdy Sambo ditangkap terkait pemeriksaan kasus dugaan pembunuhan Brigadir J.

"Ya [diretas]," ujar pemimpin redaksi Tempo, Anton Aprianto, dalam keterangan tertulis yang dikutip Detikcom.

Anton mengatakan bahwa situs Tempo diserang tak lama setelah berita terkait penahanan Ferdy dipublikasikan pukul 21.08 WIB. Akibatnya, situs Tempo tidak bisa dibuka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepolisian sendiri membantah telah menangkap dan menahan Ferdy terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

"Tidak benar ada itu [penahanan dan penangkapan]," ujar Kadiv Humas Polri, Dedi Prasetyo, di Mabes Polri, Jakarta, pada Sabtu.

Namun, Dedi mengakui bahwa Ferdy dibawa ke Mako Brimob pada hari ini untuk pemeriksaan terkait pelanggaran etik dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Dalam penyelidikan pada hari ini, kepolisian memeriksa 10 saksi terkait dugaan pelanggaran prosedur di tempat kejadian perkara (TKP).

"Dari 10 saksi tersebut dan beberapa bukti, Irsus menetapkan bahwa Irjen Pol FS diduga melakukan pelanggaran etik dalam olah TKP," ucapnya.

Ia kemudian berkata, "Oleh karena itu, yang bersangkutan malam ini langsung ditempatkan di patsus [tempat khusus] di Mako Brimob."

Sambo sudah empat kali diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J oleh penyidik Polres Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya.

Ia juga sempat meminta maaf kepada Polri atas kasus itu. Tak hanya itu, ia juga menyampaikan belasungkawa atas kematian Brigadir J kepada pihak keluarga.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. Ia dijerat Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP.

Kuasa hukum keluarga Brigadir J tak terima Bharada E hanya dijerat pasal pembunuhan. Mereka meminta agar penyidik menjerat tersangka dengan pasal pembunuhan berencana.

Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengecam peretasan yang dialami oleh situs Tempo yang di-hack usai memberitakan mengenai kabar penangkapan Kadiv Propam non aktif Irjen Pol Ferdy Sambo.