Dpd Adalah
Bagaimana cara melengkapi data STR lama di Aplikasi e-STR KTKI?
Saat Anda melakukan pengecekan data di SATUSEHAT SDMK, sistem akan mengecek data Anda yang tersedia di KTKI. Jika terdapat kekurangan data, Anda diharuskan untuk melengkapi data STR lama Anda melalui aplikasi e-STR KTKI sebelum melanjutkan pengajuan di SATUSEHAT SDMK.
Untuk melengkapi data STR lama Anda, ikuti langkah-langkah berikut:
Pastikan semua informasi telah lengkap dan diperbarui dengan benar sebelum melanjutkan proses perpanjangan STR Seumur Hidup di SATUSEHAT SDMK.
Saya mengalami masalah saat menggunakan sistem, bagaimana cara melaporkannya?
Jika Anda menghadapi kesulitan saat menggunakan sistem, silakan periksa bagian FAQ untuk menemukan solusi atau informasi terkait.
Jika masalah Anda belum teratasi, silakan kontak tim bantuan Dukungan Registrasi Tenaga Kesehatan:
Untuk Tenaga Medis (Dokter / Dokter Gigi)
WhatsApp di 081113102211 atau email di [email protected]
Untuk Tenaga Kesehatan lainnya:
WhatsApp di 087837174868 atau email di [email protected]
Bagaimana jika saya ingin mengajukan perubahan data (identitas) untuk mengajukan STR seumur hidup?
Anda dapat menghubungi KKI/KTKI untuk mengajukan perubahan data terlebih dahulu pada:
Konsil Kedokteran Indonesia (KKI):
WhatsApp di 08585-7394-4381 atau email di [email protected]
Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI):
WhatsApp di 087837174868 atau email di [email protected]
Apa saja persyaratan permohonan STR Seumur hidup untuk Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan?
Persyaratan Permohonan STR Seumur Hidup untuk Tenaga Medis: Dokter / Dokter Gigi (KKI)
a. Surat Keterangan Tanda Kependudukan (KTP) b. Surat Tanda Registrasi (STR) lama c. Pas Foto terbaru berwarna ukuran 4 x 6 cm (tampak depan dan latar belakang berwarna merah).
Persyaratan Permohonan STR Seumur Hidup untuk Tenaga Kesehatan (KTKI)
1. Persyaratan Permohonan Baru: a. Ijazah/ sertifikat profesi; b. Sertifikat kompetensi; c. Pas foto formal terbaru ukuran 4x6 menghadap kedepan, berlatar belakang merah dan wajah terlihat jelas tanpa penutup wajah (format file jpeg dengan ukuran maksimal 200 kb); dan d. Kartu Tanda Penduduk.
2. Persyaratan Permohonan Perpanjangan: a. STR lama
Apakah ada kanal bantuan terkait STR Seumur Hidup?
Ada, Mohon dapat menyampaikan kendala melalui email [email protected] dan melampirkan data diri dan data pendukung secara lengkap dengan data sebagai berikut;
Nama Lengkap: NIK & foto KTP: Alamat email yang terdaftar: Rincian Kendala yang dihadapi: Bukti Kendala (screenshot kendala yang dihadapi):
Setelah data Anda lengkap, kami akan melakukan pengecekan dan perbaikan kendala Anda dalam waktu maksimum 5 hari kerja.
Mohon cek kembali email Anda secara berkala untuk penyelesaian atas kendala Anda.
**Catatan: Jam Operasional: Senin - Kamis 07:30 - 16:00, Jumat 07:30 - 16:30, Sabtu, Minggu dan Tanggal merah tutup.
Info lebih lanjut klik faq.kemkes.go.id/category/satusehat-sdmk
Offenbar hast du diese Funktion zu schnell genutzt. Du wurdest vorübergehend von der Nutzung dieser Funktion blockiert.
Melde dich an, um fortzufahren.
ANGGARAN DASAR ASOSIASI GURU
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM INDONESIA (AGPAII)
Bismillahirrahmanirrahim syukur Alhamdulillah kami panjatkan kehadirat Allah SWT kami dapat menyusun Anggaran Dasar Asosiasi Guru PAI (selanjutnya disebut GPAI), melihat kondisi di lapangan menunjukkan bahwa GPAI memiliki kualifikasi dan kemampuhan keguruan yang beranekan ragam, sehingga penampilan mereka dalam melaksanakan Proses Pembelajaran di kelas sangat bervariasi pula.
Seiring dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan perkembangan teknologi dewasa ini yang semakin pesat akan membawa tantangan tersendiri terhadap fenomena kehidupan beragama dan menuntut GPAI untuk dapat berperan dalam menampilkan nilai-nilai agama yang dinamis dan mendorong serta mengarahkan berbagai kemajuan juga tantangan zaman yang dihadapinya. Sedangkan di sisi lain adanya pengaturan angka kredit bagi jabatan guru menuntut adanya kemampuan GPAI yang lebih profesional, berkarya dan berprestasi dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari. Kenyataan lain menunjukkan bahwa hasil dari penataran GPAI yang selama ini dilaksanakan perlu didukung oleh kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan dalam Kelompok Kerja Guru (KKG) dan Kongres/Musyawarah Guru Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam (MGMP PAI) yang terhimpun dalam wadah organisasi Asosiasi GPAI (AGPAII)
Kondisi geografis wilayah nusantara, jumlah sekolah dan GPAI yang cukup banyak, menuntut sistem komunikasi dan pembinaan profesionalisme terhadap GPAI yang lebih efektif dan efisien. Berkaitan dengan hal tersebut, peningkatan kemampuan profesionalisme GPAI memerlukan suatu wadah organisasi, antara lain untuk membangun komunikasi, informasi, berdiskusi menyalurkan aspirasi dan pembinaan di antara sesama GPAI yang arah dan tujuan serta pedomannya diatur lebih lanjut dalam Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) AGPAII.
NAMA, TEMPAT DAN KEDUDUKAN
Wadah berhimpunnya GPAI ini diberi nama :
Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII)
Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII) Tingkat Pusat berkedudukan di ibukota Negara, Tingkat Provinsi berkedudukan di ibukota Provinsi, Tingkat Kabupaten/Kota berkedudukan di ibukota Kabupaten/Kota, sedangkan Tingkat Kecamatan berkedudukan di Kecamatan.
DASAR, FUNGSI DAN TUJUAN
Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII), berdasarkan :
Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII) berfungsi sebagai forum konsultasi dan komunikasi antara sesama GPAI dalam upaya meningkatkan kemampuan profesional.
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
1. Tugas dan Tanggung Jawab Umum, adalah :
a. Memberikan motivasi kepada guru-guru PAI agar mengikuti berbagai kegiatan yang diselenggarakan baik di tingkat Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi maupun tingkat Pusat di seluruh Indonesia;
b. Memberikan pelayanan konsultatif dalam mengatasi berbagai permasalahan yang dihadapi oleh GPAI dalam melaksanakan proses pembelajaran;
c. Menyebarluaskan informasi tentang berbagai kebijakan pemerintah yang terkait dengan pelaksanaan pendidikan dan pengembangan kurikulum Pendidikan Agama Islam;
d. Merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan hasil kinerja dari kegiatan AGPAII serta menetapkan program tindak lanjut;
e. Mengadakan konsultasi dan komunikasi dengan berbagai pihak terkait dalam masalah peningkatan mutu proses dan hasil Pendidikan Agama Islam;
2. Tugas dan Tanggung Jawab Khusus, adalah :
a. Membantu GPAI dalam memahami berbagai kebijakan Pendidikan Agama Islamtermasuk pengembangan Kurikulum Pendidikan Agama Islam;
b. Mengkoordinasikan berbagai kegiatan GPAI di seluruh Indonesia;
c. Menyebarluaskan hasil penataran/pelatihan kerja tingkat pusat yang dilaksanakan oleh GPAI ke seluruh Indonesia;
d. Menampung saran dan aspirasi serta masukan dari berbagai pihak terkait dengan pelaksanaan Pendidikan Agama Islam;
Syarat-syarat Keanggotaan
Hak dan Kewajiban Anggota
1. Setiap anggota berhak :
Pemberhentian Anggota
Anggota AGPAII berhenti karena :
Syarat-syarat Kepengurusan
Hak dan Kewajiban Pengurus
Pemberhentian Pengurus
Setiap pengurus dapat diberhentikan, karena :
Sumber Keuangan AGPAII, berasal dari :
Keuangan Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII), digunakan untuk :
Mekanisme Kerja Pengurus
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Perubahan Anggaran Dasar AGPAII
PEMBUBARAN DAN PENYELESAIAN
Pembubaran dan Penyelesaian Harta Kekayaan
ANGGARAN RUMAH TANGGA
ASOSIASI GURU PENDIDIKAN AGAMA ISLAM INDONESIA (AGPAII)
PENGERTIAN ISTILAH DAN KETENTUAN UMUM
Dalam Anggaran Rumah Tangga ini, yang dimaksud dengan :
Untuk melaksanakan tugas AGPAII; maka disusun pengurus harian lengkap yang terdiri dari : Ketua, Sekretaris dan Bendahara;
Untuk kelancaran tugas pengurus, perlu rincian tugas dari masing-masing jabatan pengurus AGPAII, sebagai berikut :
Memimpin rapat anggota lengkap, pengurus harian, pengurus lengkap, menjalankan, mengendalikan jalannya Asosiasi, mengambil keputusan dan kebijakan baik dalam keadaan biasa maupun dalam keadaan darurat;
Bertanggung jawab terhadap segala Administrasi AGPAII, yang terdiri dari :
Bertanggung jawab terhadap pengelolaan keuangan baik pemasukan maupun pengeluaran uang AGPAII;
Syarat-syarat Pengurus
Musyawarah Pengurus dan Anggota
PROGRAM KERJA DAN KEGIATAN
1). Mempersiapkan segala konsep ragam dan jenis kegiatan;
2). Mempersiapkan segala jenis persuratan dan melakukan notulasi dan segala jenis kegiatan;
3). Pembenahan Sekretariat Asosiasi;
4). Penyediaan buku agenda surat menyurat;
5). Penyediaan buku notulen rapat;
6). Pengadaan stempel/cap Asosiasi;
7). Penyediaan buku kas keuangan;
8). Pembuatan laporan hasil kegiatan dan atau hasil rapat;
9). Mengusulkan SK Pengurus Asosiasi, Sertifikat/Piagam bagi anggota dan pengurus yang berprestasi dalam bidang PAI;
1). Mempersiapkan pembentukan dan pelaksanaan kongres;
2). Melakukan koordinasi dan konsultasi dengan pengurus Koodinator Wilayah di Daerah secara periodik;
3). Mengidentifikasi segala permasalahan krusial yang terkait dengan pelaksanaan pendidikan Agama Islam di Sekolah;
4). Melakukan kajian dan konsultasi terhadap segala bentuk kebijakan pemerintah dan masalah-masalah krusial yang dihadapi pendidikan Agama Islam di Sekolah dengan berbagai pihak terkait;
5). Penyusunan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), dan program kerja;
1). Pendalaman tentang Standar Isi dan KTSP;
2). Implementasi Menajemen Sekolah berwawasan Budi Pekerti;
3). Pemasyarakatan Standar Isi dan KTSP;
4). Pembahasan Buku Wajib dan Buku penunjang PAI;
5). Pembahasan keterkaitan PAI dengan IPTEK;
1). Mengadakan acara Halal Bihalal ;
2). Mengadakan Studi Banding/Widyawisata;
3). Membahas dan mengusulkan kesejahteraan Guru PAI;
4). Mengusulkan pengurus dan anggota Asosiasi Guru Pendidikan Agama
Islam Indonesia (AGPAII) untuk menjadi Tim Petugas Haji;
5). Mengadakan seminar, simposium, semi loka atau loka karya PAI;
6). Mengisi mas media cetak maupun elektronik, seperti Radio, TV, koran majalah, buletin dan media lainnya dengan kegiatan keagamaan, seni budaya Islami dan olah raga;
7). Membantu anggota masyarakat yang terkena musibah dan bencana alam, fakir miskin, anak yatim, kaum dhu’afa dan lain-lain;
1). Memberikan masukan kepada pemerintah dan atau penentu political will yang terkait dengan kebijakan khusus dalam pelaksanaan Pendidikan Agama Islam di Sekolah;
2). Mengawal pelaksanaan Undang-Undang Guru dan Dosen (UUGD) Nomor 14 tahun 2005 secara proporsional;
3). Merespon dan memberikan adjusment terhadap berbagai isu-isu yang berkembang terkait dengan pelaksanaan Pendidikan Agama Islam di Sekolah;
4). Memberikan presure terhadap rancangan kebijakan yang terkait dengan pelaksanaan Pendidikan Agama Islam di Sekolah dan atau berbagai hal lain yang terkait dengan GPAI kepada pihak-pihak yang memiliki otoritas pada bidang tertentu;
5). Membangun sinergisitas dengan MP3A (Majelis Pertimbangan dan Pemberdayaan Pendidikan Agama dan Keagamaan Pusat) dalam upaya melakukan telaah dan masukan kebijakan yang terkait dengan pelaksanaan Pendidikan Agama Islam;
LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN
Laporan Akhir Masa Jabatan
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Perubahan Anggaran Rumah Tangga Asosiasi
Perubahan pada Anggaran Rumah Tangga (ART) pada pelaksanaannya sama dengan perubahan pada Anggaran Dasar (AD), sebagaimana diatur pada BAB IX Pasal 18;
Ditetapkan di : Jakarta
Pada Tanggal : 26 Agustus 2007
Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia
Ketua Umum, Sekretaris Umum,
Drs. Afrizal Abuzar Mahnan Marbawi, S.Ag
AD/ART ini sudah direvisi/disempurnakan dalam rapat gabungan DPP dengan Dewan Pengurus Daerah pada tanggal 9 Agustus 2008 di SMK 8 Jakarta.
Susunan personalia pimpinan dan anggota Fraksi PDIP DPRD Jatim periode 2019-2024
Penasihat: Kusnadi SH, MHum
Ketua: Drs Sri Untari Bisowarno M.AP
Wakil Ketua: Bambang Juwono SH MHum
Wakil Ketua: Drs Eddy Paripurna MSi
Wakil Ketua: Yohanes Ristu Nugroho ST
Sekretaris: SW Nugroho SH
Wakil Sekretaris: Deni Wicaksono SSos
Bendahara: Wara S Renny Pramana SE
Wakil Bendahara: Hari Putri Lestari SH MH
2. Agatha Retnosari ST
3. Hj Agustin Poliana SH MSi
5. Martin Hamonangan SH MH
6. H Agus Wicaksono SSos
7. Drs Sugeng Pujianto
8. H Gunawan HS, SH Mhum
9. Dr Ir Daniel Rohi MEng, Sc
11. Erma Susanti SE MSi
14. Ida Bagus Nugroho SH
16. MI Andy Firasadi SH MH
18. Diana Amaliyah Verawatiningsih
Bagaimana saya bisa membuat akun dan mengintegrasikan profil saya dari database tenaga kesehatan (SISDMK) yang sudah ada?
Anda bisa mulai dengan mendaftar di situs kami dengan mengklik tombol "Daftar" pada halaman utama dan mengikuti petunjuk yang diberikan. Setelah akun terdaftar dan terverifikasi, gunakan fitur "Cari Profil" dengan memasukkan detail seperti tempat lahir, jenis profesi, dan nomor STR.
Jika data tidak ditemukan, Anda akan diarahkan untuk membuat profil baru. Bila ditemukan oleh sistem, nomor STR di data keprofesian Anda akan secara otomatis terupdate.
Berapa besaran tarif STR Seumur Hidup untuk Dokter / Dokter Gigi?
Besaran tarif STR Seumur Hidup untuk Dokter / Dokter Gigi Rp300.000, -
Apa yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan STR seumur hidup?
Pastikan bahwa data pribadi Anda, data pendukung, serta verifikasi dari konsil kesehatan (KKI/KTKI) sudah lengkap dan valid. Sistem akan memberikan panduan langkah demi langkah untuk memastikan semua persyaratan dipenuhi.
Bagaimana saya bisa melacak status permohonan dan pengajuan perpanjangan STR saya?
Anda dapat mengakses dashboard akun Anda di menu "Pengajuan STR" dan memanfaatkan fitur tracking untuk melihat status dan pembaruan permohonan Anda secara real-time.
Apakah ada biaya pendaftaran untuk membuat akun?
Tidak, Anda tidak dikenakan biaya saat mendaftar di sistem ini. Inisiatif ini merupakan bagian dari komitmen Kementerian Kesehatan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas proses perizinan dan pendaftaran program bagi tenaga kesehatan. Dengan menyediakan platform ini secara gratis, Kementerian Kesehatan berharap para profesional kesehatan dapat lebih mudah mengakses informasi, mengajukan perizinan, dan berpartisipasi dalam program-program yang relevan, sekaligus meningkatkan transparansi dan akurasi data tenaga kesehatan di Indonesia.